Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tahapan Proses Revisi UU Agar Ojek Online Legal

image-gnews
Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tempo/Tony Hartawan
Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berencana melegalkan angkutan ojek berbasis daring atau ojek online melalui Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya sedang mengusulkan agar revisi beleid itu masuk dalam agenda program legislasi nasional alias Prolegnas 2020.

"Komisi V sudah sepakat agar revisi undang-undang ini dibahas dan dibuat kajian yang komprehensif," ujar Lasarus di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Lasarus mengatakan, untuk mendorong pembaruan undang-undang itu masuk ke ranah pembahasan, Dewan mesti menempuh proses yang cukup panjang. Pertama, Dewan mengusulkan Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada Badan Legislasi atau Baleg.

Rencana revisi ini telah disorongkan kepada Baleg pada akhir 2019 lalu. Baleg lalu menyetujui dan mengusulkannya kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Saat ini, menurut Lasarus, posisi rencana revisi undang-undang itu telah berada di tangan Bamus.

Setelah digodok di Bamus, rencana revisi undang-undang akan dirapatkan dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui legislator. Seandainya diketok, pimpinan dewan akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kemudian, Presiden Jokowi akan menerbitkan Surpres atau surat presiden yang isinya menunjuk kementerian terkait untuk ikut dalam rapat pembahasan RUU. "Nah, saat itulah RUU itu mulai dibahas," ucapnya.

Adapun pembahasan RUU ini akan melibatkan sejumlah pihak. Selain regulator, DPR bakal mengajak masyarakat, mitra pengemudi, pakar, hingga aplikator untuk memberikan masukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal detail pasal yang akan direvisi, Lasarus saat ini belum dapat merincikannya. "Masih sangat dinamis. Kami masih akan melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan kajian akademisnya," tuturnya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengatakan pihaknya sangat menantikan payung hukum yang melindungi operasional ojek daring. Ia juga meminta angkutan roda dua diperhitungkan sebagai bagian dari angkutan umum.

"Kami sampaikan ke Komisi V agar aturan ini ada undang-undangnya. Dasar hukum ini akan mendukung ekosistem ojek daring," tuturnya.

Sebelumnya, aturan terkait ojek online hanya dipayungi oleh dua beleid yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Pertama, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Kedua, aturan terkait tarifnya diatur dalam peraturan turunan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 348 Tahun 2019.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang tua Calon Taruna Sekolah Tinggi  Ilmu Pelayanan (STIP) Jakarta angkatan ke 67, menggelar konferensi pers di CAAIP Center, Jakarta Pusat, soal penolakan monatorium yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan pada 11 Mei 2024, tentang penundaan seleksi lanjutan penerimaan mahasiwa baru STIP tahun akademik 2024-2025. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.


Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

3 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.


Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.


Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

4 hari lalu

Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 26 Januari 2016. Pascapenurunan harga avtur oleh Pertamina, konsumsi avtur mengalami peningkatan dalam satu bulan terakhir. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.


Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen


SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

4 hari lalu

Ilustrasi aksi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.


Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam wawancara dengan wartawan di halaman kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sumber: Istimewa
Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.


Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

5 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub